Laman

Senin, 22 Oktober 2012

pupuk Organik Cair


Kesuburan  tanah  adalah  suatu  keadaan  tanah  dimana tata  air,  udara  dan  unsur  hara  dalam  keadaan  cukup, seimbang  dan  tersedia  sesuai  kebutuhan  tanaman.  Penggunaan  pupuk  merupakan  suatu  kebutuhan  bagi  tanaman untuk  mencukupi  kebutuhan  nutrisi  dan  menjaga  keseimbangan  hara  yang  tersedia  selama  siklus  pertumbuhan tanaman.
Dalam Permentan No.2/Pert/Hk.060/2/2006 tentang pupuk organik dan pembenah tanah dikemukakan bahwa pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan mensuplai bahan organik untuk memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah. Definisi tersebut menunjukan bahwa pupuk organik lebih ditujukan kepada kandungan C-organik daripada kadar haranya, nilai C-organik itulah yang menjadi pembeda dengan pupuk anorganik. Pembenah tanah atau soil ameliorantmenurut SK Mentan adalah bahan-bahan sintesis atau alami, organik atau mineral.
Pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari sisa tanaman, kotoran hewan atau manusia antara lain pupuk kandang, pupuk hijau dan kompos (humus) berbentuk padat atau cair yang telah mengalami dekomposisi. Pemberian  pupuk organik merupakan tindakan pengelolaan yang diharapkan dapat memperbaiki kesuburan tanah melalui perbaikan sifat fisika  kimia, dan biologi tanah. Paper ini bertujuan untuk mengetahui manfaat pupuk oganik dalam kaitannya untuk menunjang kesuburan tanah.